Pada awal tahun 2010 yang lalu
Beberapa Bendahara Satuan Kerja, baik Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara
Penerimaan, mengalami kebingungan ketika diminta membuat Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara
Kementrian/Lembaga/Kantor/Satker. Hal ini dapat dimaklumi karena penyusunan
LPJ Bendahara merupakan hal baru yang belum pernah dilaksanakan, dan
terkendala pula dengan sempitnya tenggang waktu antara surat edaran dari KPPN
Semarang II dengan batas akhir penyusunan LPJ bulan Desember 2010.
Sebagaimana diketahui bahwa Bendahara Satker wajib menyampaikan LPJ ke KPPN
secara bulanan pailing lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya
Selain melalui surat edaran tersebut, KPPN Semarang II juga menyelenggarakan
sosialisasi secara langsung mengenai Penyusunan LPJ Bendahara yang
diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2010 dengan diikuti oleh Bendahara
satker mitra kerja KPPN Semarang II dengan maksud agar Bendahara Satker dapat
menyusun LPJ sebagaimana mestinya.
Ternyata setelah melewati lima periode penyusunan LPJ Bendahara, yaitu
dimulai sejak LPJ bulan Desember 2009 s.d. April 2010, masih banyak LPJ
Bendahara yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keadaan tersebut pada umumnya disebabkan antara lain:
(1) KPA belum secara optimal melaksanakan rekonsiliasi internal antara
pembukuan Bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA/SAI, sehingga masih
terdapat ketidaksesuaian antara LPJ Bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA.
(2) Bendahara kurang memahami cara penyusunan LPJ
(3) Pada umumnya yang menyampaikan LPJ ke KPPN adalah petugas UAKPA, sehingga
mereka tidak bisa menjelaskan secara detil ketika dikonfirmasi mengenai LPJ
Bendahara.
Berikut ini adalah trik menyusun LPJ Bendahara Pengeluaran sebelum
disampaikan ke KPPN:
(Sebelumnya, Bendahara Pengeluaran harus membuat Buku Kas Umum dan
Buku-buku Pembantu sesuai dengan PER-47/PB/2009).
(1) Bandingkan LPJ dengan Buku-buku Pembantu (BP) dan pastikan Saldo-saldo
pada LPJ sama dengan Saldo-saldo pada BP.
(2) Hitung jumlah kuitansi yang belum di-SPM-kan (belum di-GUP-kan).
(3) Lihat rekening koran dan teliti jumlah uang di bank dan uang tunai dengan
jumlah uang pada BP.
(4) Jika diketahui selisih, pastikan Anda tahu penyebabnya.
(5) Lihat dan bandingkan UP menurut Neraca dan BP. Saldo UP menurut UAKPA
(Angka IV nomor 4 LPJ Bendahara Pengeluaran) adalah Kas di Bendahara
Pengeluaran menurut Neraca.
Untuk menyegarkan kembali ingatan mengenai tatacara penyusunan LPJ, berikut
dinukilkan LPJ Bendahara Pengeluaran Satker XXXXXX periode Bulan April 2010,
kemudian disampaikan pula trik yang dapat digunakan oleh Bendahara
Pengeluaran untuk menyusun LPJ.
Dari contoh LPJ Bendahara Pengeluaran dapat diketahui
beberapa hal sebagai berikut:
a) Terdapat saldo kas di Bendahara sebesar Rp 6.000.000,- (terdiri dari uang
tunai sebesar Rp 1.000.000,- dan uang di Bank Rp 5.015.155,-) dengan catatan
bahwa uang sebesar Rp 15.155,- adalah jasa giro bank
b) Kas di Bendahara sebesar Rp 6.000.000,- tersebut berupa Uang Persediaan Rp
1.000.000,- dan uang LS Bendahara Rp 5.000.000,-
c) UP keseluruhan sebesar Rp 15.000.000,- (berupa uang kas sebesar Rp
1.000.000,- dan kwitansi yang belum di-SPM-kan sebesar Rp 14.000.000,-)
|
terima kasih tips nya pak..
BalasHapusmampir ke blog sya bendahara-apbn.blogspot.com
mungkin kita bisa sharing