Rabu, 12 Desember 2012

Trik Susun LPJ Bendahara Pengeluaran

TRIK MENYUSUN LPJ BENDAHARA PENGELUARAN
Pada awal tahun 2010 yang lalu Beberapa Bendahara Satuan Kerja, baik Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerimaan, mengalami kebingungan ketika diminta membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan LPJ Bendahara Kementrian/Lembaga/Kantor/Satker. Hal ini dapat dimaklumi karena penyusunan LPJ Bendahara merupakan hal baru yang belum pernah dilaksanakan, dan terkendala pula dengan sempitnya tenggang waktu antara surat edaran dari KPPN Semarang II dengan batas akhir penyusunan LPJ bulan Desember 2010.

Sebagaimana diketahui bahwa Bendahara Satker wajib menyampaikan LPJ ke KPPN secara bulanan pailing lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya
Selain melalui surat edaran tersebut, KPPN Semarang II juga menyelenggarakan sosialisasi secara langsung mengenai Penyusunan LPJ Bendahara yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2010 dengan diikuti oleh Bendahara satker mitra kerja KPPN Semarang II dengan maksud agar Bendahara Satker dapat menyusun LPJ sebagaimana mestinya.

Ternyata setelah melewati lima periode penyusunan LPJ Bendahara, yaitu dimulai sejak LPJ bulan Desember 2009 s.d. April 2010, masih banyak LPJ Bendahara yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keadaan tersebut pada umumnya disebabkan antara lain:
(1) KPA belum secara optimal melaksanakan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA/SAI, sehingga masih terdapat ketidaksesuaian antara LPJ Bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA.
(2) Bendahara kurang memahami cara penyusunan LPJ
(3) Pada umumnya yang menyampaikan LPJ ke KPPN adalah petugas UAKPA, sehingga mereka tidak bisa menjelaskan secara detil ketika dikonfirmasi mengenai LPJ Bendahara.

Berikut ini adalah trik menyusun LPJ Bendahara Pengeluaran sebelum disampaikan ke KPPN:

(Sebelumnya, Bendahara Pengeluaran harus membuat Buku Kas Umum dan Buku-buku Pembantu sesuai dengan PER-47/PB/2009).

(1) Bandingkan LPJ dengan Buku-buku Pembantu (BP) dan pastikan Saldo-saldo pada LPJ sama dengan Saldo-saldo pada BP.
(2) Hitung jumlah kuitansi yang belum di-SPM-kan (belum di-GUP-kan).
(3) Lihat rekening koran dan teliti jumlah uang di bank dan uang tunai dengan jumlah uang pada BP.
(4) Jika diketahui selisih, pastikan Anda tahu penyebabnya.
(5) Lihat dan bandingkan UP menurut Neraca dan BP. Saldo UP menurut UAKPA (Angka IV nomor 4 LPJ Bendahara Pengeluaran) adalah Kas di Bendahara Pengeluaran menurut Neraca.

Untuk menyegarkan kembali ingatan mengenai tatacara penyusunan LPJ, berikut dinukilkan LPJ Bendahara Pengeluaran Satker XXXXXX periode Bulan April 2010, kemudian disampaikan pula trik yang dapat digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menyusun LPJ.

Dari contoh LPJ Bendahara Pengeluaran 
dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) Terdapat saldo kas di Bendahara sebesar Rp 6.000.000,- (terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- dan uang di Bank Rp 5.015.155,-) dengan catatan bahwa uang sebesar Rp 15.155,- adalah jasa giro bank
b) Kas di Bendahara sebesar Rp 6.000.000,- tersebut berupa Uang Persediaan Rp 1.000.000,- dan uang LS Bendahara Rp 5.000.000,-
c) UP keseluruhan sebesar Rp 15.000.000,- (berupa uang kas sebesar Rp 1.000.000,- dan kwitansi yang belum di-SPM-kan sebesar Rp 14.000.000,-)

1 komentar:

  1. terima kasih tips nya pak..
    mampir ke blog sya bendahara-apbn.blogspot.com
    mungkin kita bisa sharing

    BalasHapus